Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Maka dari itu pemerintah mengeluarkan sertifikat sebagai tanda pembuktian kepemilikan tanah. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan  sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Salah satunya adanya kegiatan PTSL ini dilakukan di daerah Kelurahan Desa Mangkubumi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis. Untuk pelaksanaanya pembagian sertifikat PTSL ini pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2021 bertempat di Gedung Aula Desa Mangkubumi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis. Yang mengikuti pendaftaran sertifikat PTSL berjumlah 450 sertifikat dan baru selesai 212 sertifikat. Yang terlibat dari kegiatan PTSL ini yaitu diantaranya perangkat atau pihak desa serta yang bersangkutan dan tim penyelenggara PTSL.

Adanya kegiatan PTSL ini bertujuan untuk menanggulangi permasalahan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Proses PTSL masih dilakukan secara langsung melalui kantor BPN di kota atau desa yang menjalankan program tersebut. Jadi pendaftarannya tidak dilakukan secara online. Bahkan Kominfo menyatakan bahwa pendaftaran PTSL online adalah hoax.

Bagikan Berita